Kita adalah Masyarakat Adat Bangsa Nusantara

Oleh : Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si
(Antropolog UNPAD)
Mungkin diantara kita belum tahu bahwa setiap tahunnya dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia. Tahun ini, tema yang diangkat dalam peringatan ini adalah "The Role of Indigenous Women in the Preservation and Transmission of Traditional Knowledge" atau kurang lebih berarti "Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional".
Memang istilah masyarakat adat dalam peristilahan bagi komunitas-komunitas yang masih dianggap melestarikan tradisi adat budaya setempat secara turun temurun dan hidup dalam suatu kawasan lingkungan kehidupan yang menyatu dengan alam sekitar mengalami berbagai bentuk pelabelan baik secara etik atau emik. Diantaranya pernah ada yang menyebutnya sebagai masyarakat suku terasing, masyarakat pedalaman, masyarakat ladang berpindah, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, dan sebagainya.
Namun jika dilihat dari perkembangan awal kepedulian dini melirik kehidupan mereka, dunia mengenalnya sebagai Indigenous People atau origin people. Kalaupun secara harfiah suka disebut sebagai masyarakat asli dari suatu negara atau bangsa yang kini sudah dianggap hampir punah atau keberadaan populasinya berkurang.
Kalau berbicara keberadaan masyarakat adat di Indonesia, maka berdasarkan informasi data dari berbagai sumber diperkirakan di Indonesia keberadaan masyarakat adat sekitar dua ribuan lebih. Tentunya dengan keragaman jumlah populasi yang berbeda dan strategi budaya yang berbeda untuk agar mereka bertahan di tengah gempuran dan pengaruh globalisasi dan pembangunan yang dianggap kurang berpihak kepada mereka.
Dalam hal ini, untuk menjaga keberadaan kelestarian sekaligus pengembangan keberadaan para komunitas adat di Indonesia maka peran kaum perempuan adat merupakan salah satu titik sentral penting dalam pelaksanaan dan pemuliaan strategi budaya masyarakat adat agar tetap bisa bertahan sekaligus berdinamika dalam menjaga generasi mereka untuk selalu taat dan bertanggungjawab dalam melanjutkan tugas dan perjuangan para leluhur mereka mempertahankan warisan adat budaya mereka baik yang bersifat tangible dan intangible.
Kenapa peran perempuan adat itu merupakan salah satu titik sentral atau episentrum Pemertahanan dan sekaligus pengembangan masyarakat adat di Indonesia khususnya? Karena pendidikan berupa proses didalamnya internalisasi, enkulturasi dan sosialisasi budaya dan nilai-nilai adat agung mereka dimulai sejak dalam kandungan Sang Kaum Perempuan Adat. Dalam masa mengandung para generasi adat loka yang notabene generasi penerus kebangsaannya, sudah pasti Sang Ibu melakukan berbagai laku kehidupan ritus dan perilaku yang bernilai keadatan yang beradab agar kelak terlahir generasi adat yang mencintai para leluhurnya, adat budayanya juga tanah airnya tempat dimana mereka dilahirkan.
Para kaum perempuan adat pun sejatinya terlahir dari buah kalbu para leluhur yang memiliki jiwa benteng Pemertahanan adat dan adab budaya leluhurnya untuk terus melestarikan dan sekaligus memajukan segenap tradisi budaya yang bersifat kolektif sehingga terbentuk kepribadian kolektif yang saling menguatkan satu dengan lainnya. Sehingga biasanya, anak dari generasi kaum perempuan adat juga ibaratnya adalah anak dari kaum perempuan adat lainnya dalam suatu wilayah keadatan budayanya. Maka tanggungjawab memperhatikan, mengingatkan, dan mendidik para generasi penerus suatu entitas adat adalah menjadi tanggungjawab bersama para kaum perempuan adat di dalam suatu kawasan budaya adat yang sama.
Proses ini pula maka berdampak pada saling menghormatinya antar sesama kaum perempuan adat tanpa harus adanya saling curiga dan cemburu antar sesama kaum perempuan adat dalam suatu kawasan adat budaya yang sama. Saling mengasuh sesama anak adat, saling membimbing, saling mendorong pembudayaan nilai-nilai adat kepada para generasi keturunan mereka adalah bukti bahwa kaum perempuan adat melakukan upaya pelestarian dan transimisi pengetahuan adat dan budaya selama ratusan tahun demi Pemertahanan eksistensi adat kebangsaannya sebagai penguatan jatidiri para generasi adat mereka.
Mungkin di dalam benak para generasi kekinian sempat berpikir, apa pada akhirnya peran masyarakat adat dan khususnya kaum perempuan adat bagi dunia? Mencoba menjawab dan mencari argumentasi untuk pertanyaan umum seperti ini, ada baiknya perlu didalami dengan salah satunya melihat bagaimana peran kaum perempuan adat dalam suatu upacara kolosal adat. Karena biasanya dari mulai persiapan upacara adat, ritus dan persiapan ritus, pelaksanaan ritus dan pasca pelaksanaan ritus peran kaum perempuan adat sangatlah penting. Di satu sisi suatu upacara adat, pada dasarnya adalah suatu mekanisme tradisi adat untuk menjaga relasi sosial dan relasi dengan alam sekitar. Konteks alam sekitar itu termasuk segenap lingkungan alam dengan makhluk hidup di dalamnya, serta kehidupan ruh-ruh gaib yang hidup bersama dalam lingkungan alam kehidupan manusia. Dari hal itulah kita bisa memahami bahwa keberadaan masyarakat adat di dunia yang didalamnya terdapat peran kaum perempuan adat dunia adalah menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dunia agar tercipta keselarasan alam, karena dalam sistem kepercayaan adat terdapat kepatuhan pada hukum alam (yang merupakan bagian dari hukum ketetapan Tuhan).
Namun di balik peran mulia dan penting masyarakat adat di dunia, hingga kini, khususnya keberadaan masyarakat adat dan khususnya kaum perempuan adat masih terasa belum benar-benar terlindungi, terayomi dan terjamin dalam implementasi berbagai kebijakan negara. Salah satunya adalah manakala perkawinan adat yang berdasarkan hukum adat belum benar-benar terlayani dalam pelayanan administrasi publik oleh negara, termasuk didalamnya hak-hak sipil, ekonomi, budaya, pendidikan dan keamanan wilayah keadatan mereka. Dalam kondisi inilah, maka perlunya pemikiran dan perhatian yang komprehensif secara sungguh-sungguh dari pemerintah dan berbagai pihak untuk mendukung keberadaan kebijakan yang melindungi dan menjadi acuan implementasi kehidupan masyarakat adat sesuai dengan hukum-hukum adatnya sejajar dan diakomodasi dalam ranah hukum dan kebijakan nasional secara adil dan setara.
Mengupas makna tema dari peringatan Hari Masyarakat Adat sedunia tahun ini, maka diharapkan sebagai bangsa yang memiliki keberadaan masyarakat adat yang nota bene masyarakat bangsa-bangsa Nusantara jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia ini, dan dalam dinamika proses sejarahnya berkembang dengan berbagai masyarakat pendatang dari bangsa luar Nusantara, perlunya suatu kesadaran bersama sesama warga bangsa Indonesia untuk menjaga marwah eksistensi masyarakat adat-masyarakat adat tersebut. Mereka merupakan para "ibu bangsa dan kebangsaan Nusantara". Suatu kewajaran jikalau sebagai sesama warga bangsa Indonesia bahwa kita semua adalah sesama masyarakat adat bangsa Indonesia yang beragam nuansa dan asal keadatannya yang masih tumbuh sebagai paku-paku budaya pelestari karakter kebangsaan dan paku-paku bumi alam Indonesia.
7 Agustus 2022
(Antropolog UNPAD)
Mungkin diantara kita belum tahu bahwa setiap tahunnya dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia. Tahun ini, tema yang diangkat dalam peringatan ini adalah "The Role of Indigenous Women in the Preservation and Transmission of Traditional Knowledge" atau kurang lebih berarti "Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional".
Memang istilah masyarakat adat dalam peristilahan bagi komunitas-komunitas yang masih dianggap melestarikan tradisi adat budaya setempat secara turun temurun dan hidup dalam suatu kawasan lingkungan kehidupan yang menyatu dengan alam sekitar mengalami berbagai bentuk pelabelan baik secara etik atau emik. Diantaranya pernah ada yang menyebutnya sebagai masyarakat suku terasing, masyarakat pedalaman, masyarakat ladang berpindah, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, dan sebagainya.
Namun jika dilihat dari perkembangan awal kepedulian dini melirik kehidupan mereka, dunia mengenalnya sebagai Indigenous People atau origin people. Kalaupun secara harfiah suka disebut sebagai masyarakat asli dari suatu negara atau bangsa yang kini sudah dianggap hampir punah atau keberadaan populasinya berkurang.
Kalau berbicara keberadaan masyarakat adat di Indonesia, maka berdasarkan informasi data dari berbagai sumber diperkirakan di Indonesia keberadaan masyarakat adat sekitar dua ribuan lebih. Tentunya dengan keragaman jumlah populasi yang berbeda dan strategi budaya yang berbeda untuk agar mereka bertahan di tengah gempuran dan pengaruh globalisasi dan pembangunan yang dianggap kurang berpihak kepada mereka.
Dalam hal ini, untuk menjaga keberadaan kelestarian sekaligus pengembangan keberadaan para komunitas adat di Indonesia maka peran kaum perempuan adat merupakan salah satu titik sentral penting dalam pelaksanaan dan pemuliaan strategi budaya masyarakat adat agar tetap bisa bertahan sekaligus berdinamika dalam menjaga generasi mereka untuk selalu taat dan bertanggungjawab dalam melanjutkan tugas dan perjuangan para leluhur mereka mempertahankan warisan adat budaya mereka baik yang bersifat tangible dan intangible.
Kenapa peran perempuan adat itu merupakan salah satu titik sentral atau episentrum Pemertahanan dan sekaligus pengembangan masyarakat adat di Indonesia khususnya? Karena pendidikan berupa proses didalamnya internalisasi, enkulturasi dan sosialisasi budaya dan nilai-nilai adat agung mereka dimulai sejak dalam kandungan Sang Kaum Perempuan Adat. Dalam masa mengandung para generasi adat loka yang notabene generasi penerus kebangsaannya, sudah pasti Sang Ibu melakukan berbagai laku kehidupan ritus dan perilaku yang bernilai keadatan yang beradab agar kelak terlahir generasi adat yang mencintai para leluhurnya, adat budayanya juga tanah airnya tempat dimana mereka dilahirkan.
Para kaum perempuan adat pun sejatinya terlahir dari buah kalbu para leluhur yang memiliki jiwa benteng Pemertahanan adat dan adab budaya leluhurnya untuk terus melestarikan dan sekaligus memajukan segenap tradisi budaya yang bersifat kolektif sehingga terbentuk kepribadian kolektif yang saling menguatkan satu dengan lainnya. Sehingga biasanya, anak dari generasi kaum perempuan adat juga ibaratnya adalah anak dari kaum perempuan adat lainnya dalam suatu wilayah keadatan budayanya. Maka tanggungjawab memperhatikan, mengingatkan, dan mendidik para generasi penerus suatu entitas adat adalah menjadi tanggungjawab bersama para kaum perempuan adat di dalam suatu kawasan budaya adat yang sama.
Proses ini pula maka berdampak pada saling menghormatinya antar sesama kaum perempuan adat tanpa harus adanya saling curiga dan cemburu antar sesama kaum perempuan adat dalam suatu kawasan adat budaya yang sama. Saling mengasuh sesama anak adat, saling membimbing, saling mendorong pembudayaan nilai-nilai adat kepada para generasi keturunan mereka adalah bukti bahwa kaum perempuan adat melakukan upaya pelestarian dan transimisi pengetahuan adat dan budaya selama ratusan tahun demi Pemertahanan eksistensi adat kebangsaannya sebagai penguatan jatidiri para generasi adat mereka.
Mungkin di dalam benak para generasi kekinian sempat berpikir, apa pada akhirnya peran masyarakat adat dan khususnya kaum perempuan adat bagi dunia? Mencoba menjawab dan mencari argumentasi untuk pertanyaan umum seperti ini, ada baiknya perlu didalami dengan salah satunya melihat bagaimana peran kaum perempuan adat dalam suatu upacara kolosal adat. Karena biasanya dari mulai persiapan upacara adat, ritus dan persiapan ritus, pelaksanaan ritus dan pasca pelaksanaan ritus peran kaum perempuan adat sangatlah penting. Di satu sisi suatu upacara adat, pada dasarnya adalah suatu mekanisme tradisi adat untuk menjaga relasi sosial dan relasi dengan alam sekitar. Konteks alam sekitar itu termasuk segenap lingkungan alam dengan makhluk hidup di dalamnya, serta kehidupan ruh-ruh gaib yang hidup bersama dalam lingkungan alam kehidupan manusia. Dari hal itulah kita bisa memahami bahwa keberadaan masyarakat adat di dunia yang didalamnya terdapat peran kaum perempuan adat dunia adalah menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dunia agar tercipta keselarasan alam, karena dalam sistem kepercayaan adat terdapat kepatuhan pada hukum alam (yang merupakan bagian dari hukum ketetapan Tuhan).
Namun di balik peran mulia dan penting masyarakat adat di dunia, hingga kini, khususnya keberadaan masyarakat adat dan khususnya kaum perempuan adat masih terasa belum benar-benar terlindungi, terayomi dan terjamin dalam implementasi berbagai kebijakan negara. Salah satunya adalah manakala perkawinan adat yang berdasarkan hukum adat belum benar-benar terlayani dalam pelayanan administrasi publik oleh negara, termasuk didalamnya hak-hak sipil, ekonomi, budaya, pendidikan dan keamanan wilayah keadatan mereka. Dalam kondisi inilah, maka perlunya pemikiran dan perhatian yang komprehensif secara sungguh-sungguh dari pemerintah dan berbagai pihak untuk mendukung keberadaan kebijakan yang melindungi dan menjadi acuan implementasi kehidupan masyarakat adat sesuai dengan hukum-hukum adatnya sejajar dan diakomodasi dalam ranah hukum dan kebijakan nasional secara adil dan setara.
Mengupas makna tema dari peringatan Hari Masyarakat Adat sedunia tahun ini, maka diharapkan sebagai bangsa yang memiliki keberadaan masyarakat adat yang nota bene masyarakat bangsa-bangsa Nusantara jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia ini, dan dalam dinamika proses sejarahnya berkembang dengan berbagai masyarakat pendatang dari bangsa luar Nusantara, perlunya suatu kesadaran bersama sesama warga bangsa Indonesia untuk menjaga marwah eksistensi masyarakat adat-masyarakat adat tersebut. Mereka merupakan para "ibu bangsa dan kebangsaan Nusantara". Suatu kewajaran jikalau sebagai sesama warga bangsa Indonesia bahwa kita semua adalah sesama masyarakat adat bangsa Indonesia yang beragam nuansa dan asal keadatannya yang masih tumbuh sebagai paku-paku budaya pelestari karakter kebangsaan dan paku-paku bumi alam Indonesia.
7 Agustus 2022